Satpol PP Kalisari Lakukan Pengawasan Prokes di Lima Tempat Usaha

Petugas Satpol PP Kelurahan Kalisari menggelar kegiatan pengendalian dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap tempat usaha, kafe dan rumah makan di wilayah Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021) malam.

Sebanyak lima tempat usaha diawasi petugas Satpol PP Kalisari mulai jam 19.30 - 21.30 WIB. Adapun kelima tempat usaha tersebut terdiri dari apotek (Jalan Kalisari II RT 003/RW 02), kedai bakso (Jalan Kalisari II RT 013/RW 02), kafe (Jalan Lapan Kalisari RT 009/RW 01), angkringan (Jalan Kalisari RT 001/RW 01), mini market (Jalan Kalisari RT 001/RW 01).

"Adapun hasil dari kegiatan pengendalian dan pengawasan di lima tempat usaha yaitu seluruh tempat usaha yang diberikan arahan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan sosialisasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB," kata Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, saat dikonfirmasi Kamis (2/9/2021).

Sosialisasi aturan operasional tempat usaha ini dengan Keputusan Gubernur Nomor 1055 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, petugas juga mengarahkan karyawan tempat usaha untuk mengikuti vaksinasi, jika belum divaksin ke sentra-sentra vaksin yang ada di wilayah Kalisari.

"Diharapkan seluruh tempat usaha di wilayah Kelurahan Kalisari agar mematuhi seluruh peraturan selama masa PPKM Level 3 berlangsung agar menekan angka kasus Covid-19," pungkasnya. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kalisari