Sebanyak 43 orang pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terjaring petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Organisasi Masyarakat dan Tokoh Masyarakat saat sedang menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di empat lokasi wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
Adapun lokasi tersebut yakni Jalan H. Baping, Jalan Kelapa Dua Wetan, Jalan Raya Ciracas dan Jalan Raya Bogor.
"Para pelanggar yang terjaring didata terlebih dahulu dan dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB. Mereka diberikan sanksi tegas berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi selama 60 menit," kata Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Endarwanto, Operasi Tibmask ni dilakukan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk pemakaian masker sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pandemi ini sudah hampir dua tahun, agar bisa cepat pulih, maka lakukan kerja sama yang baik antara masyarakat dan Pemerintah,” katanya.
Ia berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Menghindari mobilitas) serta ikuti aturan Pemerintah agar memutus mata rantai penularan Covid-19. (MM)
Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas