Belasan pengunjung terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) dalam penindakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Pasar Jaya Ujung Menteng, Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
Operasi Tibmask ini melibatkan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri. Sedikitnya, 15 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menerima sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
"Operasi Tibmask ini kita lakukan dalam memberikan keselamatan kesehatan bagi seluruh warga akan ancaman penularan Covid-19," kata Wakil Camat Cakung, Syafrudin Chandra, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, saknsi yang mereka terima sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengetatan dalam pengendalian Covid-19 utamanya pada tempat yang disinyalir dapat menimbulkan kerumunan serta kedisiplinan warga dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Ini dilakukan sebagai upaya memutuskan penularan Covid-19. Penggunaan masker dinilai masih efektif mencegah dari ancaman penularan Covid-19," pungkasnya. (AJ)
Foto Dok. Kecamatan Cakung