36 Warga Melintas Tanpa Masker di Jalan Masji Al- Wustho Diberi Sanksi

Petugas gabungan terdiri Satpol PP dan TNI-Polri di Kecamatan Duren Sawit, terus melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat berlangsungnya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Ibu Kota.

Kali ini, petugas menyasar pada warga yang melintas di Jalan Masjid Al-Wustho, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask), Jumat (3/9/2021).

Dari kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil menjaring 36 pelanggar yang melintas dan tidak menggunakan masker dijatuhkan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Camat Duren Sawit, Musa Syafrudin, mengatakan, semua kegiatan di Ibu Kota harus dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan (prokes), salah satunya Operasi Tibmask.

"Di Kecamatan Duren Sawit kita akan terus lakukan Operasi Tibmask dan menggencarkan vaksinasi. Artinya, penurunan level PPKM di DKI Jakarta ini akan berpotensi kembali berbagai kegiatan yang lebih banyak. Karena itu, disiplin prokes tetap menjadi kunci agar kasus Covid-19 tetap terkendali," katanya.

Ia pun menegaskan seluruh warganya agar bersama sama membantu Pemerintah untuk mematuhi kedisplinan prokes dimanapun berada. Mengingat, penambahan kegiatan harus juga diiringi dengan penambahan kedisplinan supaya wabah Covid-19 terus tetap menurun.

"Faktor keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta ialah keseriusan kita dalam bersama sama untuk memerangi Covid-19 dengan ketersediaan mengikuti program vaksinasi dan kedisiplinan protokol kesehatan," pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Kecamatan Duren Sawit