Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya selama pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Ibu Kota. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dalam memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.
Kegiatan ini dilakukan dengan menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Rambutan RW 03 dan Jalan Waringin RW 02 dan RW 10 dan pengawasan prokes tiga pelaku usaha, Selasa (7/9/2021).
Hasilnya, petugas menjaring 12 orang pelanggar protokol kesehatan akibat didapatkan tanpa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Mereka, dikenakan sanksi kerja sosial sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Masih ditemukan pelanggaran, untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan pada lokasi yang dapat memicu terjadinya kerumunan," kata Kasatpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, Bowo Hindarto.
Ia pun menegaskan, bahwa kegiatan ini juga terus dilakukan sosialisasi dengan mengedukasi warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, melalui penerapan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas dan Menghindari makan bersama) dan vaksinasi, sehingga cepat terwujudnya herd immunity atau kekebalan komunal.
"Saya berharap mudah-mudahan pandemi ini cepat berlalu dan para pelaku usaha dapat berjalan seperti biasa untuk memperbaiki ekonominya. Kita bekerja sama untuk tetap patuh pada prokesnya dan menjalankan 6M," tandasnya. (AJ)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara