Sejumlah pengendara bermotor dan pejalan kaki terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) dalam penindakan selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Jalan H. Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Operasi tersebut melibatkan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri.
Terjaring petugas 11 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dan menerima sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
"Ini kita lakukan dalam mendisiplinkan warga akan pentingnya penggunaan masker demi keselamatan kesehatan bagi seluruh warga akan ancaman penularan Covid-19," kata Lurah Pondok Kelapa, Rasikin saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, sanksi yang mereka terima sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengetatan dalam pengendalian Covid-19. Utamanya, pada tempat yang dapat menimbulkan kerumunan serta kedisiplinan warga dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19. Penggunaan masker dinilai masih efektif mencegah dari ancaman penularan Covid-19," pungkasnya. (AJ)
Foto Dok. Kelurahan Pondok Kelapa