Jajaran Satpol PP Kelurahan Pondok Ranggon menggelar kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes)di tempat usaha yang berada di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Sebanyak 5 orang petugas Satpol PP Kelurahan Pondok Ranggon dikerahkan dalam kegiatan pengecekan prokes dan pengawasan tempat usaha di wilayah Kelurahan Pondok Ranggon.
Komandan Satpol PP Kelurahan Pondok Ranggon, Sanusi, tempat yang didatangi petugas dalam kegiatan pengecekan atau pengawasan tempat usaha yaitu toko sembako.
Sanusi menjelaskan, pengawasan tempat usaha ini sesuai dengan Instruksi Gubernur No 1072 Tahun 2021 selama PPKM Level 3 berlangsung dari 7 - 13 September 2021.
"Saat dilakukan pengecekan toko sembako tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan, pemilik memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan ada jarak antrean tanda silang di kasir," ujarnya.
Sanusi menambahkan, selain mengecek protokol kesehatan petugas mendata pemilik toko untuk menunjukkan kartu vaksin dari aplikasi PeduliLindungi. Setelah dicek, ternyata benar pemilik dan karyawan toko sudah divaksin, dan petugas menempelkan stiker tempat usaha tersebut sudah divaksin.
"Ini kita lakukan agar jika ditemukan pemilik usaha belum divaksin kita ajak mereka untuk melakukan vaksin di wilayah Kelurahan Pondok Ranggon dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19 serta membantu Pemerintah dalam pencapaian target vaksinasi," pungkasnya. (JS)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Pondok Kelapa