Satpol PP Cijantung Berikan Sanksi kepada Warga Pelanggar Prokes

Sebanyak 10 petugas gabungan menggelar kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah Kelurahan Cijantung, Jumat (10/9/2021). Petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Kelurahan Cijantung, Babinkamtibmas, Bimaspol, dan FKDM.

"Operasi Tibmask dipindah ke jalan lingkungan warga untuk mengajak warga selalu patuh akan protokol kesehatan (prokes) yaitu memakai masker saat berada di luar rumah," kata Komandan Satpol PP Kelurahan Cijantung, Bowo Santoso, saat dihubungi Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Bowo menjelaskan, lingkungan warga yang menjadi lokasi Operasi Tibmask kali ini berada di Jalan Asem RT 003/RW 01 Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Kami merubah Operasi Tibmask di jalan lingkungan warga untuk melihat sejauh mana warga di masa PPKM Level 3 ini masih patuh akan protokol kesehatan.

Hasilnya, petugas menjaring enam warga yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dengan tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Seluruhnya memilih dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan kurang lebih selama 1 jam.

"Enam warga tersebut yang terjaring saat didata oleh petugas. Hanya satu orang yang membawa KTP atau identitas, lima orang yang lain tidak membawa KTP atau identitas," katanya.

Ia berharap warga yang terkena sanksi di kemudian hari selalu memakai masker saat berada di luar rumah, agar terhindar dari penularan Covid-19. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Cipayung