Walikota Jaktim Ambil Alih Aset Pemprov DKI Yang Dikuasai Masyarakat

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menegaskan akan mengambil alih aset atau lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang dikuasai masyarakat. Menurutnya, banyak lahan milik Pemprov DKI di wilayahnya yang secara fisik dikuasai pihak lain, salah satunya di Jalan Mini 3, RT 004/RW 03 Keluraan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung.

Maka sebagai bukti lahan seluas 6.770 meter persegi tersebut milik Pemprov DKI, dilakukan pemasangan plang yang dipimpin langsung Walikota. “Ini lahan milik Pemprov DKI, tidak boleh orang main serobot saja dan mengaku-ngaku sebagai pemiliknya. Kalau nekat menyerobot bisa dipidana,” ujar Bambang, usai pemasangan plang di lokasi lahan tersebut, Jumat (22/1).

Dikatakan Walikota, lahan di Kelurahan Bambu Apus tersebut sah milik Pemprov DKI sesuai Surat Hak Pakai (SHP) nomor  4/1984. Dirinya menegaskan, jika ada pihak mengaku sebagai ahli waris, diharap mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sedangkan, kepada pihak yang telah membeli lahan tersebut kepada ahli waris, Bambang mengingatkan, Pemprov DKI tidak bertanggung jawab.

Sekadar diketahui, lahan di Cipayung ini rencananya akan dijadikan hunian tipe klaster. Sebagian masyarakat sudah membeli lahan secara kavling. Bahkan di lokasi tersebut terdapat contoh rumah model klaster yang dibangun pihak pengembang. (Jonathan/Kominfomas JT)