Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Bambang Musyawardana memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, di Ruang Rapat Khusus Walikota Jakarta Timur, Kamis (11/2). Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Jakarta Timur Nurdin, anggota Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri, Kepala Kantor Kesbangpol Jakarta Timur Hamid Masud dan pejabat terkait lainnya.
Walikota mengatakan, perlu adanya koordinasi, komunikasi dan upaya intensif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengatasi persoalan yang ada terkait pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu akan dibuat tim kecil yang bertugas mengkoordinasikan permasalahan yang ada di lapangan.
“Tim kecil nanti secara intensif melakukan upaya serta koordinasi dan komunikasi yang dibutuhkan dalam mempersiapkan pra kondisi menuju pelaksanaan tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017," ujar Bambang.
Adapun dasar hukum fasilitasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 yaitu Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015. Disebutkan, salah satu Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Mengembangkan Kehidupan Demokrasi.
Beberapa hal yang dibahas dalam Rakor ini terkait PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada tingkat Kelurahan. Menghadapi Pemilu mendatang, diperlukan personil 4-5 orang yang nantinya membantu tugas Sekretaris PPK dan PPS, serta ruang Sekretariat PKK dan PPS beserta sarana dan prasarananya.
Untuk Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta bertempat di Gedung Eks Kantor BP2TKI di Jalan Raya Bogor KM. 23, Cijantung, Pasar Rebo. “Dalam waktu dekat gedung tersebut akan ndirenovasi dalam skala kecil dan diharapkan pada bulan April siap digunakan,” kata Walikota.
Sementara personil di Kantor Sekretariat Panwaslu Tingkat Kota dan Kecamatan, dibutuhkan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal golongan III/A. Mereka nanti akan diperbantukan sebagai Sekretaris serta Bendahara Panwaslu Tingkat Kota dan Tingkat Kecamatan.
“Selain itu mengenai pendataan penduduk pada Rusunawa yang dihuni oleh penduduk DKI Jakarta hasil relokasi dari wilayah lain serta perlunya optimalisasi pendataan penduduk bagi warga Kota Administrasi Jakarta Timur yang belum perekaman e-KTP,” ujar Walikota.
Ketua KPU Jakarta Timur Nurdin mengatakan, sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 oleh KPU dan Pemerintah Daerah harus dimaksimalkan. “Sosialisasi dilakukan di setiap level pemerintahan baik Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan,” tuturnya. (Jonathan/Kominfomas JT)