Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menegaskan, pemasangan atribut partai politik (Parpol) atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan tertibkan atribut dan alat peraga calon Gubernur dan Wagub yang pemasangannya di luar agenda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta 2017.
“Sepanjang sudah memasuki ranah atau agenda Pilkada, Satpol PP tidak boleh menurunkan atribut-atribut kampanye, tetapi kalau sebelum memasuki agenda Pilkada, Satpol PP berhak untuk menurunkan atau mengamankan atribut-atribut yang sudah terpasang,” tegas Walikota, saat Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2017, di Ruang Rapat Khusus Walikota Jakarta Timur, Kamis (11/2).
Untuk menghindari adanya kesalahpahaman dalam penurunan atribut kampanye, Walikota pun meminta pihak Bawaslu membuat payung hukum. Payung hukum tersebut tambahnya, untuk kelancaran tugas aparat Satpol PP di lapangan dan menghindari kesalahpahaman dengan pihak Parpol atau pengusung pasangan Cagub dan Wagub.
“Takutnya ada omongan ke sana ke mari yang dapat melanggar Perda, sehingga mengharapkan payung dari Bawaslu,” kata Walikota.
Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono Abdullah meminta agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terkait masalah pemasangan atribut Parpol atau Cagub dan Cawagub di luar masa kampanye. Langkah ini agar ada keseragaman dalam penanganan dan pengambilan keputusan di lapangan, mengingat belakangan ini sudah banyak atribut Parpol dan kandidat Gubernur yang terpasang di jalan-jalan.
“Sebaiknya bersurat juga dari KPU Provinsi kepada Kasat Provinsi supaya penanganannya seragam, bahkan mulai kemarin-kemarin sudah mulai banyak spanduk-spanduk dan baliho besar yang sudah terpasang,” ujar Hartono.
Hartono juga setuju untuk diadakan Posko Bersama, agar penanganan di lapangan dapat lebih cepat. “Penanganan ini harus cepat, setelah nanti ada penetapan Pergub baru nanti KPU yang akan memantau, sebelum itu akan menjadi ranahnya Satpol. Kadang teman-teman kita dari Partai Politik itu mengajukan permohonan untuk pasang dan ketika sudah habis masanya tidak dicopot lagi,” pungkasnya. (Bobby/Kominfomas JT)