Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mempersilahkan warga Kalijodo ajukan gugatan, jika tidak terima rumahnya dibongkar. Dirinya menegaskan, penertiban yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, lantaran kawasan itu seharusnya merupakan ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau tidak puas rumahnya dibongkar, gugat saja ke pengadilan. Kita siap menghadapinya, warganya kan punya pengacara, " kata pria yang akrab disapa Ahok ini kepada wartawan usai mengikuti apel bersama di halaman Makodam Jaya, Cililitan, Kramatjat, Rabu (17/2).
Dikatakan Basuki, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama (SP1) yang akan dikeluarkan dalam minggu ini. Kemudian SP2 dan 3 hingga surat perintah bongkar (SPB).
"Pengalaman saya, setiap ada pembongkaran, mereka selalu katakan tidak ada sosialisasi. Padahal sosialisasi sudah lama dilakukan, lihat saja di media kan banyak," ujarnya.
Kendati demikian, jika SPB keluar namun warga juga tetap bertahan dan tak mau membongkar bangunannya, maka akan dibongkar paksa.
"Ya kita bongkar paksa, apel ini kan telah memperkuat untuk pembongkaran itu," pungkasnya. (Ajid/Kominfomas JT)