Warga Yang Tidak Beri Akses Kader Jumantik Akan Dikenai Sanksi

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana ancam akan memberi sanksi pada warga yang tidak memberikan akses masuk para kader Jumantik ke rumah atau tempat tinggalnya. Menurut Bambang, Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dibentuk untuk memeriksa jentik nyamuk ke rumah-rumah warga dalam upaya mencegah berjangkitnya penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Akan kita berikan ancaman sanksi sesuai Pergub yang telah ditetapkan, dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 50 juta,” tegas Walikota, usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan DBD, di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (18/2).

Sementara itu Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Iwan Setiawan mengatakan, selama ini upaya yang dilakukan pihaknya untuk melakukan pencegahan penyakit DBD di Kecamatan dan Kelurahan sudah maksimal. “Pihak Kecamatan dan Kelurahan sudah kerja keras, tetapi memang upaya pemeriksaan jentik belum maksimal,” kata Iwan.

Selama ini PSN yang dilakukan setiap Jumat pagi, hanya terfokus di kawasan pemukiman warga. Padahal beberapa kasus DBD terjadi pada anak usia sekolah. “Jadi diharapkan  pemeriksaan jentik bukan hanya di pemukiman saja, tetapi juga di sekolah-sekolah dan tempat ibadah serta tanah kosong,” ujarnya.

Dirinya pun berharap, kualitas pemeriksaan jentik nyamuk ditingkatkan. “Jumantik diharapkan, bukan hanya mengejar target rumah yang banyak agar mendapatkan pendapatan yang banyak, tetapi kualitas ketelitian setiap rumah yang wajib dilakukan setiap petugas Jumantik,” kata Iwan.

Adapun program yang dilakukan Sudin Kesehatan dan Puskesmas Kecamatan serta Kelurahan memfokuskan di sekolah, dengan mencari Jumantik cilik, karena kasus tinggi berada di usia sekolah. “Bukan hanya di lingkungan pemukiman penduduk tetapi di sekolah akan kita adakan PSN juga, untuk menekan jumlah kasus DBD di Jakarta Timur,” tutup Iwan. (Jonathan/Kominfomas JT)