Sebanyak 97 bangunan di Jalan Inspeksi Kalimalang, dibongkar petugas gabungan, Selasa (23/2). Penertiban bangunan yang berdiri di lahan milik Perum Jasa Tirta tersebut ini terkait proyek tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) dan pelebaran Jalan Inspeksi Kalimalang.
Sebelum dilakukan pembongkaran, sebanyak 270 petugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Sudin Perhubungan dan PPSU Kelurahan Cipinang Besar Selatan melakukan apel di bantaran Kali Cipinang, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, mulai pukul 08.00 WIB. Apel dipimpin langsung Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana.
"Seluruh bangunan liar ini ditertibkan karena berdiri di atas lahan milik PT Jasa Tirta. Lahan digunakan untuk proyek Tol Becakayu dan pelebaran Jalan Inspeksi Kalimalang," ujar Bambang, usai memimpin apel.
Sebelum dibongkar, para petugas mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan yang rata-rata digunakan untuk tempat usaha tersebut. Untuk mempercepat pelaksanaan pembongkaran, dikerahkan dua unit alat berat jenis eskavator.
Walikota mengatakan, sebelum ditertibkan, para pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 dan Surat Perintah Bongkar (SPB). Warga yang bangunan miliknya ditertibkan, tidak mendapatkan ganti rugi maupun direlokasi ke tempat lain, karena lahan yang digunakan lebih dari 30 tahun ini adalah milik Perum Jasa Tirta.
"Kami berharap pembangunan proyek Tol Becakayu dan pelebaran Jalan Inspeksi Kalimalang cepat selesai. Sehingga kawasan Kalimalang lalu lintasnya normal kembali," ujar Bambang.
Bangunan liar yang dibongkar, berdiri di atas lahan panjang sekitar dua kilometer. Mulai dari jembatan Kali Cipinang di kawasan Penas hingga samping Masjid Jamiah Syakirin. (Jonathan/Kominfomas JT)