158 Orang Daftar Jadi Calon Pengelola RPTRA Di Jakarta Timur

Sebanyak 158 orang mendaftar jadi calon pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Tahap II di wilayah Jakarta Timur. Nantinya mereka akan diseleksi jadi 42 orang yang akan mengelola tujuh RPTRA.

“Dari jumlah 158 peserta yang daftar calon pengelola RPTRA, akan dipilih sebanyak 42 orang untuk mengelola tujuh RPTRA,” kata Wakil Walikota Jakarta Timur Husein Murad, usai membuka kegiatan rekrutmen pengelola RPTRA Tahap II, di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (25/2).

Untuk menyeleksi calon pengelola RPTRA, Pemkot Jakarta Timur menurut Husein menggandeng tim independen (task force) dari tingkat Provinsi DKI Jakarta. “Seleksi dilakukan secara obyektif oleh tim independen dari Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

Husein mengatakan, tim seleksi akan memilih orang-orang yang handal untuk menjadi pengelola RPTRA. Menurutnya, berdasakarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2015 tentang pengelolaan RPTRA, disebutkan pada setiap RPTRA akan dipilih enam orang pengelola.

“Jadi dalam seleksi ini, nantinya calon yang terpilih akan menjalankan beberapa fungsi, yakni koordinasi, manjerial, kehumasan, pemeliharaan aset dan pengembangan aset. Artinya pengelola yang dicari tidak saja mempunyai kemampuan dalam administrasi tapi ada fungsi-fungsi lain yang harus dipenuhi,” tukasnya. (Ajid/Kominfomas JT)