Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, memimpin rapat terkait pengamanan aset Pemerintah DKI Jakarta, yang berlokasi di Jalan SMPN 126, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, di Ruang Rapat Khusus, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).
Wali Kota menjelaskan, aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diakui. Namun, ketika ditelusuri, surat kuasa atas lahan sekolah tersebut bukan milik yang mengakui lahan tersebut, tetapi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyebutkan, aset pendidikan yang diamankan memiliki luas 2.500 meter persegi.
Nantinya, pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Kota Administrasi Jakarta Timur, akan mengeluarkan surat somasi, sebagaimana menjalankan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2016, tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Selanjutnya dari BPAD atau dari Dinas pengguna agar dijaga, dipagar, diamankan, dipasang plang yang besar, kalau ini aset negara. Bagi warga yang merasa dirugikan, silahkan gugat melalui hukum," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Basri Hatimbulan, mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, dalam menjaga aset-aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal ini, aset Pemda ini sudah bersetifikat, sehingga untuk lebih cepat Kita tertibkan, supaya aset Negera tetap terjaga," tutur Basri. (AD)