Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) pada tempat usaha dan sarana olahraga renang yang berada di wilayah Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kamis (17/2/2022).
Ketua Tim Pengawas Protokol Kesehatan Tempat Usaha dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Syaifullah Daeng, mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Daeng menyebutkan, pengawasan yang dilakukan terkait aturan jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan dan ketersediaan scan barcode PeduliLindungi.
"Hasilnya ada beberapa tempat pelaku usaha yang tidak memiliki scan PeduliLindungi, dan ada juga tidak ada tempat pencucian tangan, lalu kami berikan teguran tertulis," ujar Daeng.
Ia berharap, para pelaku usaha yang masih belum menaati aturan protokol kesehatan agar menaati untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. (OS)