Sebanyak lima warga melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak memakai masker saat berada di luar rumah diberi sanksi oleh Satpol PP Kelurahan Pekayon saat melakukan kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Setu Pedongkelan RT 013/RW 09 (perbatasan Depok dan Jakarta Timur).
Operasi Tibmask ini melibatkan 17 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kelurahan Pekayon, Babinsa, Babinkamtibmaa, dan FKDM.
“Lima warga yang melanggar prokes tidak memakai masker diberikan sanksi menyapu jalan selama 60 menit," jelas Satpol PP Kelurahan Pekayon, Karwadi, saat dihubungi Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Jumat (4/3/2022).
Karwadi berharap, warga semakin sadar akan prokes di masa pandemi guna menghindari terjadinya penularan Covid 19. (JS)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Pekayon