Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Rencana Pelaksanaan Satuan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) tahun 2022 di Posko Saber Pungli Kota Administrasi Jakarta Timur, lantai 7 Blok A, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022).
Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Timur, Supendi, mengatakan, pelaksanaan Saber Pungli tahun 2022 dijalankan pada Januari - Desember 2022. Saber Pungli tersebut meliputi pencegahan, penindakan, intelijen, dan yustisi, yang di mana setiap petugas atau stakeholder memiliki tugas pokok dan fungsinya.
Ia menyampaikan, agenda terdekat yang akan dijalankan oleh tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Tahun 2022 ini adalah sosialisasi terkait kegiatan Saber Pungli yang belum dijalankan pada tahun 2021 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Kemudian, Supendi menambahkan, untuk tahap selanjutnya di tahun 2022 adalah parkir liar dan lainnya, yang menyangkut perihal Saber Pungli.
"Harapan Kami, mudah-mudahan UPPL di tingkat Wali Kota Jakarta Timur, lancar, mempunyai manfaat dampak kepada masyarakat, dan mengurangi adanya Pungli-pungli yang ada di tingkat wilayah Jakarta Timur," tandasnya.
Jika masyarakat menemukan adanya Pungli, bisa menghubungi kontak 089646586260 (SMS/WhatsApp/Telepon) atau melalui email saberpunglijaktim@gmail.com (AD)