Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo menggelar kegiatan patroli gabungan, pada Jumat (8/4/2022) pukul 20.00 WIB malam - Sabtu (9/4/2022) 04.00 WIB dini hari. Adapun patroli melintasi Jalan Raya Bogor, Jalan Kamboja, dan Jalan Gongseng Raya.
Kegiatan patroli gabungan unsur tiga pilar tingkat Kecamatan Pasar Rebo tersebut diadakan dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap kerumunan, tawuran, dan balap liar.
Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid 19, dan Keputusan Gubernur No. 308 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Patroli ini melibatkan 17 petugas gabungan dari Kepolisian Polsek Pasar Rebo, Satpol PP Kelurahan Pekayon, Satpol PP Kelurahan Kalisari, Satpol PP Kelurahan Baru, Satpol PP Kelurahan Cijantung, Satpol PP Kelurahan Gedong, Dishub Kecamatan Pasar Rebo. Adapun lokasi Patroli bersama di wilayah Kecamatan Pasar Rebo bersama 3 pilar berlokasi di Jalan Raya bogor, Jalan Kamboja, dan Jalan Gongseng Raya.
"Hasilnya sembilan orang remaja berhasil diamankan oleh Petugas gabungan dan dibawa ke Polsek Pasar Rebo," kata Komandan Satpol PP Kelurahan Pekayon, Karwadi, selaku Pengendali Patroli Bersama saat dihubungi Sudin Kominfotik Jakarta Timur.
Karwadi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli bersama di seluruh wilayah Kecamatan Pasar Rebo bersama unsur tiga pilar.
"Kami terus meningkatkan koordinasi kepada seluruh elemen masyarakat, LMK, FKDM, RW dan RT guna mencegah terjadinya Kamtibmas, dan menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan," tutupnya.(JS).
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Pekayon