Seluruh para ketua RT dan RW di lingkungan Kelurahan Gedong mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, tepatnya Pasal 28 di Aula Serbaguna Lantai III Kantor Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (2/6/2022).
Lurah Gedong, Nunung Siti Cholimah, dalam Pergub tersebut mengatur beberapa poin, termasuk masa bakti RT dan RW dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Maupun syarat pendidikan dan kepanitiaan dalam pemilihan.
Ia menyebutkan, mereka diberikan pemahaman terkait perubahan Pergub yang mengatur RT dan RW dari yang sebelumnya Pergub Nomor 171 Tahun 2016 menjadi Pergub Nomor 22 tahun 2022.
"Alhamdulillah, dari 12 RW dan 117 RT hadir. Kegiatan dibagi menjadi dua sesi pagi dan sore dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dari berbagai aturan bagi para pengurus RT/RW di wilayahnya," katanya.
Ia pun berharap, Pergub ini bisa dijadikan pedoman terutama kepada pengurus RW yang terpilih dapat di fungsikan kembali sesuai dengan jabatan kepengurusan di bidang masing - masing.
"Sehingga dapat terus meningkat kolaborasi dan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal menuju kota yang bahagia warganya dan maju kotanya," pungkasnya. (AJ)