Sebanyak 93 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengikuti kegiatan sosialisasi pemutakhiran data mandiri pegawai di Ruang Pola Lantai II Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022). Sosialisasi tersebut dibuka langsung Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Fredy Setiawan.
Fredy menyampaikan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja. Dimana, para ASN akan diberikan panduan dan informasi terkait pemutakhiran data mandiri pegawai oleh narasumber, sehingga dapat memahami dan mempersiapkan kelengkapan data - data secara mandiri seperti data personal, riwayat jabatan, pangkat atau golongan, pendidikan, penghargaan, pindah instansi, dan sebagainya.
“Sosialisasi ini membahas tata cara verifikasi gaji dan tunjangan untuk menghindari kelebihan gaji karena telat melapor data kematian dan data pensiun ASN ke Badan Kepegawaian, Tatalaksana, dan Pelayanan Publik (KKPP) Jakarta Timur. Sebab, ada temuan oleh BPK terdapat kelebihan gaji dan tunjangan,” kata Fredy.
Ia pun meminta, para ASN agar lakukan pengecekan secara berkala riwayat kepegawaian melalui https://pegawai.jakarta.co.id. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar para ASN selalu tahu data terkini profil dan dapat memahami tata cara pemuktakhiran data serta alur proses pembayaran gaji dan TKD/TPP.
“Kita inginkan adanya akurat data pribadi bagi ASN agar tidak adanya temuan dan kerugian,” pungkasnya. (AJ)