Warga Rawa Terate Ikuti Penyuluhan Hukum Tentang Legalitas Usaha

Sub Koordinator Pembinaan Hak Asasi Manusia dan Publikasi Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Diah Anwar, memberikan penyuluhan hukum kepada kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam rangka pemulihan dan ketahanan ekonomi keluarga melalui kewirausahaan terpadu, di Aula Kantor Lurah Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022).

Diah mengatakan, penyuluhan tersebut diberikan kepada Kadarkum yang telah dibentuk oleh Lurah setempat yang terdiri dari 20 orang, terkait pelaku usaha.

Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan ekonomi serta mempertahankan taraf ekonomi warga, terkait Perseroan perorangan, untuk melegalitaskan hak cipta produk.

Ia menyebutkan dengan adanya legalitas produk dapat meningkatkan kualitas produk dari pelaku usaha yang bersangkutan sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi.

“Karena dengan semua ini (materi yang diberikan) mempermudah untuk pelaku usaha tadi bisa bergerak dan bisa meningkatkan ekonominya untuk luar biasa lagi,” ujarnya.

Penyuluh Hukum Ahli Madya di Badan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Republik Indonesia, Sumarsono, mengatakan penyuluhan tersebut mengajak warga Kelurahan Rawa Terate, khususnya para pekaku usaha, untuk melegalitaskan dengan membentuk PT. Perorangan, dengan mendaftarkan kepada badan legalitas hanya bermodalkan Rp50.000, dengan cara mendaftarkan ke AHU.go.id.

Alhamdulillah Jakarta Timur memiliki program seperti ini, khususnya Pemerintah Provinsi DKI, Saya kira ini sangat bermanfaat sekali,” tuturnya. (AD)