Pemerintah Kota Administrasi Jakarta TIimur menargetkan capaian gelar utama dalam Kota Layak Anak Tingkat Nasional Tahun 2022. Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Timur, Achmad Salahuddin, mengatakan, penilaian administrasi dalam Kota Layak Anak di Jakarta Timur mencapai 804 dan membutuhkan angka di atas 800 untuk mencapai peringkat utama.
Adapun kategori penilaian Kota Layak Anak terdiri dari peringkat Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA (Kota Layak Anak).
Hal itu disampaikan dalam pendampingan Tim Penilai Verifikasi Lapangan Kota Layak Anak, Rabu (6/7/2022) di sejumlah lokasi. Diantaranya, Puspaga Camar (Pusat Pembelajaran Keluarga), Jalan Prumpung Tengah, RT 010 RW 05, Kelurahan Cipinang Besar Utara, SMA Negeri 54 Jakarta, Kantor Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Masjid Al Anwar, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara.
“Mudah-mudahan untuk Jakarta Timur peringkat Utama, bukan hanya Nindya. Kita sedang mencoba bagaimana hasilnya nanti maksimal, dan tim ini (tim penilai) akan melakukan verifikasi,” ujarnya.
Sementara, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP) Republik Indonesia, Sri Prihantini Lestari Wijayanti, selaku tim penilai, menjelaskan, penilaian yang dilakukan terdiri dari hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya, dan hak perlindungan khusus.
“Lima klaster ini apakah sudah diterapkan di kota ini (Jakarta Timur). Kalau Kita lihat ini salah satu ciri khasnya ketika ada tulisan ramah anak, tapi itu tulisan, Kita tanyakan ramah anak yang dimaksud di sini apa saja yang diterapkan,” tuturnya. (AD)