Sebanyak 31 bangunan kios di RT 001/RW 14 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramatjati, ditertibkan aparat gabungan, Rabu (25/5). Kios yang membentang sepanjang 400 meter tersebut dibongkar oleh sekitar 300 aparat gabungan, dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, PPSU dan unsur terkait lainnya.
Menurut Lurah Cililitan Sabdo Kurnianto, kios-kios yang dibongkar sudah berdiri lebih dari 36 tahun. Bangunan kios tersebut harus dibongkar karena berdiri di atas saluran air.
“Kios yang ditertibkan sudah berdiri selama 36 tahun dan menyalahi aturan karena berdiri di lahan Pemda yang berada di atas saluran air,” ujar Sabdo, di lokasi penertiban.
Para pemilik kios tambahnya, tidak diberikan ganti rugi. Namun mereka akan diberikan penyuluhan dari Suku Dinas Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Timur.
“Semua kios tidak ada ganti rugi dan akan ada penyuluhan dari Sudin KUMKMP Jakarta Timur tentang kelanjutan usaha para pedagang,” kata Sabdo.
Puing-puing bangunan menurut Sabdo, dibersihkan oleh petugas PPSU Kelurahan Cililitan dibantu pihak Sudin Kebersihan. Sementara, pihak Sudin Pertamanan akan mengembalikan lahan yang ada sebagai taman dan Sudin Tata Air akan melakukan pengerukan saluran air agar berfungsi maksimal untuk mengatasi banjir. (Jonathan/Kominfomas JT)