Jakarta Timur, (29/12/2023) - Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) PT. Hasana Damai Putra di Ruang Rapat Khusus Walikota, Gedung Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (29/12/2023).
Walikota menjelaskan, kewajiban yang diserahkan dalam BAST mencapai luas keseluruhan 49 hektare dengan total nilai Rp 488.350.602.000. BAST mencakup delapan item, di antaranya berupa prasarana pendidikan, prasarana kesehatan, prasarana ibadah, prasarana sosial budaya, taman kota, hijau rekreasi, ruang terbuka biru, dan prasarana jalan. Lahan terletak di Jalan Raya Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
“Ini merupakan salah satu upaya kami bermitra dengan para pengusaha agar segera menyerahkan kewajibannya, karena ini termasuk bentuk kinerjanya tingkat kota. Setiap tiga bulan harus menagih kewajiban pengembang yang belum diserahkan sesuai dengan SIPPT yang ada,” kata Walikota.
Menurutnya, penyerahan kewajiban PT. Hasana Damai Putra ini masih sebagian, sisanya akan segera diserahkan pada pertengahan Januari 2024 mendatang. Hal itu terjadi karena masih ada beberapa administrasi yang belum lengkap.
“Sampai saat ini di Jakarta Timur masih ada 100 lebih lagi perusahaan yang belum menyerahkan kewajibannya dan kewajiban ini harus segera kita tagih,” ujarnya.
Sementera itu, Direktur PT. Hasana Damai Putra, Dwijo Saputro, mengatakan terkait kekurangan kewajiban masih ada sekitar 4.800 meter persegi di Royal Resident akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
”Kami sudah komitmen, dua minggu dari sekarang sekitar pertengahan bulan Januari 2024 kami akan selesaikan,” tutup Dwijo. (ID)