Lahan 5,5 Hektar Di Cipayung Siap Dijadikan Waduk

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana berharap, proses administrasi lahan seluas 5,5 hektar di Kecamatan Cipayung yang sebelumnya masuk ke wilayah Kota Bekasi dapat berjalan lancar. Sehingga, lahan tersebut dapat dibangun waduk untuk menanggulangi banjir di kota Jakarta.

“Bila proses administrasi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) selesai, maka area yang ada bisa dimanfaatkan atau dibebaskan Dinas Tata Air segera mungkin,” kata Walikota, usai menandatangani serah terima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari aset Pemkot Bekasi ke Pemkot Jakarta Timur, di Ruang Rapat Khusus Walikota Jakarta Timur, Kamis (9/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setyo Widodo mengatakan, dengan selasainya administrasi maka lahan yang dulunya menjadi bagian wilayah Kota Bekasi akan menjadi objek pajak baru di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Pemkot Bekasi harus melakukan pembatalan terhadap SPPT PBB disana dan kita akan menerbitkan SPPT baru untuk kepentingan perpajakan di DKI Jakarta,” ujar Agus. (Jonathan/Kominfomas JT)