Pj Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Bersinergi, Anak Terlantar di DKI Jakarta Dapat Akta Kelahiran dan KIA

Jakarta Timur, (11/7/2024) – Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak binaan Panti Sosial Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). Penyerahan yang terdiri dari 50 anak penerima Kartu Identitas Anak (KIA), 41 anak penerima akta kelahiran dan KIA, serta 1 anak penerima akta kelahiran dilakukan secara simbolis Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Rudi Margono.

“Penyerahan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) ini adalah satu upaya yang nyata dan bentuk sinergi bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan memiliki akta kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga mendapatkan akses terhadap layanan yang baik seperti layanan pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan lainnya," kata Pj Gubernur.

Saat ini jumlah anak pada panti sosial milik Provinsi DKI Jakarta berjumlah 604 anak yang tersebar di delapan panti sosial. Adapun Pemprov DKI masih memproses penerbitan dan pendampingan hukum untuk akte kelahiran sebanyak 94 surat dan KIA sebanyak 141 surat.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari, Walikota Administrasi Jakarta Timur M. Anwar, Camat Cipayung Panangaran Ritonga dan para Lurah se-Kecamatan Cipayung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Rudi Margono, lebih lanjut memastikan, kegiatan sinergi yang berdasar atas Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2024 akan terus dilakukan.

“Kami akan terus bersinergi terutama terkait dengan pendampingan hukum. Kedepan, rencana kami akan mendampingi Disdukcapil dan Dinsos dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Hal ini sesuai dengan UUD 45 Pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, pelaksanaan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran bagi anak-anak terlantar yang tidak memiliki keluarga dan orang tua dilakukan dengan tiga tahap. Setiap tahap memerlukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) sebagai jaksa pengacara negara, terhadap keabsahan dari dokumen-dokumen administrasi tersebut.

Tahap pertama dilakukan untuk anak-anak warga binaan sosial yang ada pada panti sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang ada dalam naungan Dinas Sosial. Tahap selanjutnya, pelaksanaan penerbitan administrasi dokumen kependukan ini dilakukan untuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami menyadari bahwa untuk melakukan proses penjaminan hak identitas anak tidaklah mudah. Banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi, baik dari segi administrasi maupun teknis. Namun, dengan kerjasama yang baik kita dapat mewujudkan tujuan yang mulia ini,” jelasnya. (JS)