Jakarta Timur, (3/9/2024) - Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari dua pengembang di Jakarta Timur.
Penandatanganan dilakukan Walikota bersama dengan Direktur Utama PT. Mitra Sindo Makmur, Kelvin dan Direktur Utama PT. Patal Indomahon, Iskandar, di Ruang Rapat Khusus Walikota, Lantai 2 Gedung Blok A Kantor Walikota, Selasa (3/9/2024). Nilai total BAST dari kedua pengembang sebesar Rp9,8 miliar.
Kedua penandatanganan berupa kewajiban konstruksi Rehabilitasi Bagunan Cagar Budaya GPIB Jemaat Koinonia sebesar Rp7.631.199.195, yang terletak di Jalan Matraman Raya, Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara serta Penyempurnaan lahan hijau dan Lahan Marga Jalan (Mjl) seluas 242 meter dengan nilai Rp2.193.246.000, yang terletak di Jalan Raya Penggilingan Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung.
"Alhamdulillah, ini contoh merupakan kewajiban pengembangan dalam penyerahan SIPPT kepada Pemprov DKI Jakarta, untuk kesejahteraan masyarakatnya," kata Walikota.
Dalam kesempatan itu, Walikota mengimbau kepada seluruh pengembang di Jakarta Timur untuk segera menyerahkan kewajibanya. Sebab, pihaknya akan terus melakukan penagihan pada pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya. Jika kesulitan, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan penagihan.
Direktur PT. Mitra Sindo Makmur, Kelvin, mengaku senang telah memenuhi kewajibanya kepada Pemprov DKI Jakarta. "Ini bagian komitmen kami dalam menjalankan tugas dan kewajiban perusahaan," katanya
Hal senada diungkapkan Direktur Utama PT. Patal Indomahon, Iskandar. Ia mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam pemenuhan kewajiban pengembang. Meskipun penyerahan SIPPT saat ini dilakukan secara bertahap.
”Kami mendukung dan ini akan kita serahkan keseluruhan setelah administrasi selesai,” ungkapnya. (AJ)