Tim Terpadu Lingkungan Hidup Awasi 14 CBP Di Jaktim

Sebanyak 14 perusahaan di bidang Concrete Batching Plant (CBP) atau perusahaan yang bergerak memproduksi readymix di Jakarta Timur, mendapat pengawasan dari Tim Terpadu Lingkungan Hidup yang terdiri dari berbagai unsur terkait. Pengawasan ini bertujuan agar CBP yang ada tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan disekitarnya.

Menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur Izhar Chaidir, dari 14 CBP yang ada di Jakarta Timur, pengawasan akan dibagi dua yaitu sebanyak tujuh 7 CBP oleh tim terpadu BPLHD Provinsi DKI Jakarta dan tujuh CBP sisanya oleh tim terpadu Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Timur. Izhar mengatakan, selama ini pihaknya sering menerima pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi Qlue mengenai kegiatan CBP yang mencemari lingkungan.

“Ada pengaduan-pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi Qlue karena kegiatan CBP ada yang memberi dampak pencemaran kepada lingkungan sekitar berupa debu dan membuang air limbah,” kata Izhar, saat memimimpin rapat pengawasan CBP di Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Lantai 7 Gedung Blok D Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (19/7).

Rapat sendiri dihadiri 25 peserta yang berasal dari unit terkait, antara lain Kantor Lingkungan Hidup, Sudin Tata Air, Sudin Bina Marga, Sudin Kominfomas, Satpol PP Jakarta Timur, unsur kecamatan serta kelurahan tempat CBP berada.  Rapat menurutnya membahas berbagai instrumen yang harus diawasi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2008 Tentang Prosedur Perizinan, Pembinaan, Pengawasan Kegiatan Operasional Concrete Batching Plant (CBP).

Beberapa Instrumen pengawasan oleh tim terpadu menurut Izhar, antara lain Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) yang dilakukan oleh Sudin Penataan Kota, Surat Keterangan Domisili dilakukan oleh Kelurahan, Izin Mendirikan Prasarana (IMP) dilakukan oleh Sudin Bina Marga, Izin pemanfaatan air tanah dilakukan oleh Sudin Tata Air, Izin UU Gangguan (HO) dilakukan oleh Satpol PP, dokumentasi lingkungan (AMDAL/UPL/UKL) sebelum kegiatan pembangunan CBP dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup dan izin operasional kegiatan CBP permanen oleh Sudin Perindustrian dan Energi.

“14 CBP di Jakarta Timur kita pantau dan tinjau dari segi perizinan terlebih dahulu, dan dampak yang ditimbulkan oleh CBP kepada lingkungan sekitar,” cetusnya.

Jika CBP tersebut tidak sesuai peruntukkan, menimbulkan dampak negatif yang besar kepada lingkungan dan melanggar izin makan akan dilakukan penutupan dan pemberhentian beroperasi. “Langkah ini sesuai dengan Pergub 108 tahun 2008,” pungkasnya.

Setelah rapat, tim langsung melakukan peninjauan ke lokasi CBP yaitu milik PT. Waskita Beton Precast, di Jalan Cakung Cilincing (Cacing), Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung. (Jonathan/Komimfomas JT)