Jakarta Timur, (20/11/2024) - Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan sistem PINTAR (Pengembangan Integrasi Network Tata Adaptif Regulasi) tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur, di Ruang Serbaguna Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (20/11/2024). Bimtek digelar untuk para Person in Charge (PIC)/operator ditingkat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Iin menjelaskan, sistem PINTAR berjenjang dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat kota, membahas apabila ada permasalahan yang tidak bisa dapat dituntaskan ditingkat kecamatan bisa diteruskan ke tingkat kota untuk diselesaikan.
“Artinya limpahan masalah ini sudah menjadi kewenangan di tingkat kota, untuk itu timnya diperlukan lebih besar dari tingkat kecamatan. Adapun yang terlibat dalam tim terdiri dari 22 Suku Dinas, Suban, Setko, dan Setpim, mereka hari ini kita berikan bimbingan teknis agar mereka memahami alur kerangka kerja dari proses tindak lanjut masalah yang datang dari sistem PINTAR tingkat Kecamatan,” paparnya.
Lebih lanjut Iin menjelaskan, sistem PINTAR bisa diakses warga melalui timur.jakarta.go.id/pintar. Sistem PINTAR ini sudah mulai dijalankan dibeberapa kecamatan seperti Kecamatan Matraman, Cakung, Duren Sawit, dan Pasar Rebo.
“Saat ini kita sudah terapkan sistem PINTAR ini di empat kecamatan dan sekarang di tingkat Kota, untuk enam kecamatan lainnya akan menyusul ditahun 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Aplikasi Siber dan Statistik Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Timur, Mawar Indah Puspitasari mengatakan, tujuan dibangunnya sistem PINTAR ini berawal dari tindak lanjut percepatan aduan masyarakat yang awalnya dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.
“Dengan adanya sistem PINTAR tingkat kota ini, koordinasi antar Suku Dinas bisa lebih cepat, tepat dan akurat dalam dalam menyelesaikan permasalahan warga yang ada di tingkat kecamatan yang belum bisa dituntaskan,” jelasnya.
Mawar berharap, dengan adanya sistem PINTAR dapat memberikan solusi terkait tindak lanjut dalam penyelesaian aduan masyarakat yang ada ditingkat Kecamatan untuk dapat cepat terselesaikan baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kota. (ID)