Walikota Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Narkoba

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengajak seluruh komponen masyarakat untuk peduli terhadap ancaman bahaya peredaraan Narkoba. Menurut Walikota, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Pasal 104 sampai Pasal 108 telah disebutkan tentang mengenai peran serta  masyarakat, untuk ikut bertanggung jawab dalam upaya penanganan masalah Narkoba.

Ajakan itu disampaikan Walikota, saat membuka Rapat Koordinasi sekaligus Rapat Kerja dan Pemetaan Wilayah Rawan Narkoba Bersama Komponen Masyarakat, di Ruang Rapat Hotel Max One Jalan Pemuda No. 9, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Selasa (2/8). Kegiatan ini dalam rangka pemberdayaan penggiat anti narkoba untuk membangun keperdulian guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Jadi kegiatan ini bentuk sinergitas ya dalam program pemberdayaan masyarakat anti narkoba. Tujuannya untuk membangun keperdulian peserta terhadap permasalahan narkoba, sebagai wujud terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Walikota.

Lewat kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait program pemberdayaan penggiat anti narkoba di wilayah Jakarta Timur. Menurutnya, permasalahan narkoba merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam perkembangan sumber daya manusia.

”Melihat dari hasil penelitian prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2015 sebesar 2,2 persen atau sekitar empat juta jiwa. Hal ini butuh kesungguhan kita untuk melakukan langkah antisipatif agar ancaman narkoba khususnya di wilayah Jakarta Timur untuk dapat ditekan semaksimal mungkin,” kata Walikota.

Rapat koordinasi ini diharapkan seluruh komponen di masyarakat dapat terlibat aktif untuk mengatasi ancaman Narkoba. Selain itu, lewat kegiatan ini diharapkan dapat menunjukan keseriusan dalam rangka mensinergikan program pemberdayaan masyarakat anti narkoba dengan arahan yang lebih spesifik.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur AKBP Mohammad Nasrun mengungkapkan, program memberdayakan masyarakat diamanahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai peran serta  masyarakat, dimana setiap masyarakat bertanggung jawab dalam upaya penanganan permasalahan narkoba.

“Seperti yang telah Pak Wali sampaikan tadi. Jadi kita level di kewilayahan sekarang seperti di Jakarta Timur akan menggalakan hal itu. Nah, dengan ini nanti akan kita tunjuk penggiat anti narkoba di seluruh kecamatan yang akan kita selektif. Kita latih mereka, kita beri pemahaman yang lebih, sehingga masyarakat bisa menjadi garda terdepan untuk menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada generasi kita,” pungkasnya. (Ajid/Kominfomas JT)