Permudah Penyaluran, Pemkot Jaktim Buat Aplikasi E-Koordinasi Raskin

Untuk mempermudah kegiatan penyaluran Raskin, Pemkot Jakarta Timur meluncurkan  aplikasi e-koordinasi Raskin. Lewat aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah dalam pelaksanaan dan pengawasan serta pelaporan program Raskin.

“Manfaat aplikasi e-koordinasi Raskin yaitu mempermudah monitoring pelaksanaan program Raskin,” kata Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Timur Jayadi saat membuka Sosialisasi e-koordinasi Raskin Tahun 2016, di Ruang Serba Guna Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (8/8).

Jayadi sangat mendukung pembuatan aplikasi e-koordinasi  Raskin yang digagas oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kota Administrasi Jakarta Timur Yeni Asnita, sebagai salah satu persyaratan dalam pelaksanaan Diklatpim III. “Ini bagian dari proyek perubahan yang sangat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” kata Sekko.

Menurut Jayadi, Bagian Kesos Jakarta Timur dengan adanya aplikasi ini akan semakin mudah untuk memonitoring pelaksanaan program Raskin, sementara untuk masyarakat akan  terwujudnya 6 T (tepat sasaran,tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitasdan tepat administrasi).

“Sedangkan untuk tim koordinasi Raskin Kecamatan dan pelaksana Raskin di Kelurahan dapat dengan mudah melaporkan permasalahan pelaksanaan program Raskin di titik distribusi dan titik bagi,” kata Sekko.

Jayadi berharap, aplikasi e-koordinasi kedepannya tidak hanya sebatas Raskin saja. Pasalnya, program Raskin ke depan akan bertransformasi menjadi Raskin e-voucher.

“Selain itu aplikasi e-koordinasi dapat memperkuat koordinasi antar SKPD/UKPD, terkait semua kegiatan di bidang kesejahteraan sosial,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri dihadiri sebanyak 90 peserta, dari tingkat kecamatan dan kelurahan. Hadir pula Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Jakarta Timur Yeni Asnita sebagai  pembuat e-koordinasi Raskin dan Kasudin Kominfomas Jakarta Timur Yuliarto.

Yeni Asinta mengatakan, pembuatan aplikasi e-koordinasi Raskin Tahun 2016 merupakan proyek perubahan sebagai salah satu persyaratan dalam pelaksanaan Diklatpim III yang saat ini sedang ditempunya. Adapun pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2016, Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur No. 17  Tahun 2016 dan Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur No. 5 Tahun 2016.

“Sosialisasi dihadiri perwakilan SKPD/UKPD terkait selaku tim koordinasi Raskin Kota Administrasi Jakarta Timur, para Camat selaku tim koordinasi Kecamatan dan para lurah selaku pelaksana distribusi Raskin Kelurahan,” ujarnya. (Jonathan/Kominfomas JT)