Ada yang berbeda dengan Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, saat datang ke kantornya, Jumat (6/2). Bila biasanya naik mobil dinas Nissan X Trail, kali ini menumpang busway koridor 11 untuk sampai ke kantor, di Jl. Dr. Sumarno, Pulogebang, Cakung.
Walikota naik busway terkait larangan bagi para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta membawa kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat ke tempat kerja. Larangan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 ini, berlaku hanya pada hari Jumat di minggu pertama setiap bulannya.
“Kalau saya sih gak pernah gengsi. Jadi larangan bawa kendaraan ke kantor bukan hal yang berat,” kata Walikota, saat menunggu busway di halte Fly Over Jatinegara.
Walikota mengatakan, selain busway dirinya sudah terbiasa menggunakan moda transportasi umum. Bahkan terkadang untuk mempercepat mobilitas saat berkunjung ke kampung-kampung, tidak jarang dirinya menunggang sepeda motor.
“Yang penting dapat membawa kita ke tempat yang dituju,” kata Walikota, sambil tersenyum.
Dirinya sendiri akan terus mengkampanyekan untuk menggunakan angkutan umum kepada masyarakat dan jajarannya. Menurut Walikota, dengan menggunakan angkutan umum, diharapkan kemacetan kota Jakarta dapat diminimalisir.
“Memang perlu proses. Perbaikan pelayanan maupun sarana angkutan umum juga terus dilakukan pemerintah,” tukasnya. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)