Sekko Pimpin Rakor Pemutakhiran Data BPJS Kesehatan Bagi PHL

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Timur Jayadi memimpin rapat koordinasi (Rakor) pemutakhiran data dan teknis pembayaran BPJS Kesehatan bagi para Pekerja Harian Lepas (PHL), di Ruang Pola Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (25/10). Kegiatan untuk sinkronisasi data dan teralokasinya anggaran jaminan kesehatan bagi tenaga PHL yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Sekko mengatakan, Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala BPJS Cabang Utama Jakarta Timur terkait data dan teknis pembayaran BPJS Kesehatan bagi para PHL. “Pada Rakor ini akan kita sinkronkan terkait data dan teknisnya,” kata Sekko.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional mengamanatkan, setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menambahkan iuran dari pekerjanya serta menambahkan iuran yang menjadi kewajibanya dalam membayarkan iuran tersebut kepada badan penyelenggara jaminan sosial secara berkala.

”Jadi sesuai dengan Ingub Provinsi DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2015, ini semua diwajibkan untuk didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan bagi pegawai tidak tetap, pegawai tetap dan pegawai kontrak perorangan serta termasuk petugas pekerja penanganan prasarana umum, tanpa memotong gaji pegawai,” paparnya.

Sekko berpesan, Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2015 tentang pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh pegawai tersebut, ditujukan untuk seluruh SKPD/ UKPD di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ”Saya minta Ingub ini dapat  dilaksanakan dengan baik. Bagi SKPD/UKPD agar mendaftarkan tenaga kerja kontraknya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan bagi yang belum menganggarkan iuran BPJS Kesehatan agar segera berkoordinasi dengan Kanpekko selaku perencanaan anggaran dan kantor BPJS Kesehatan,” pesannya.

Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur Yenny Asnita menjelaskan, rRakor ini bertujuan untuk  mensinkronisasikan data dan teralokasinya anggaran.  “Selain pendataan dan alokasi anggaran juga akan kita bahas terkait sistem permasalahan yang masih ditemukan terkait pelayanan BPJS Kesehatan yang diharapkan nantinya dapat dipahami oleh SKPD/UKPD serta para pegawai mengenai jaminan kesehatan ini,” jelasnya.

Yenny menambahkan, sesuai aturan jumlah peserta dan anggota yang ditanggung oleh JKN adalah paling banyak lima orang dalam satu keluarga peserta BPJS. Kelima orang tersebut adalah peserta itu sendiri, satu istri atau suami yang sah ditambah tiga anak.

“Untuk anak yang ditanggung BPJS ketentuannya belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Jakarta Timur Roni Kurnia mengungkapkan, melalui Rakor ini diharapkan seluruh SKPD/UKPD segera melakukan rekonsiliasi data dengan pihak BPJS Kesehatan. “Kami harapkan agar melakukan rekonsiliasi data para pegawainya agar tidak ada terjadinya kesalahan, serta mengingatkan para SKPD/UKPD yang masih belum mendata para pekerja untuk didaftarkan dalam jaminan kesehatan,” pungkasnya. (Ajid/Kominfomas JT)