Sebanyak 53 bangunan tanpa izin yang berada di bantaran Kali Ciliwung Jalan Cawang II RT 006/RW 01 Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, dibongkar petugas gabungan Pemkot Jakarta Timur, Selasa (15/11). Pembongkaran bangunan ini terkait proyek normalisasi kali Ciliwung dalam upaya menanggulangi banjir di ibukota.
Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengatakan, penertiban tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur dalam dalam menormalisasi kali Ciliwung. ”Jadi penertiban ini sesuai Intruksi Pak Gubernur untuk menormalisasi kali Ciliwung untuk menanggulangi banjir Ibu Kota,” kata Walikota, saat memimpin langsung jalannya penertiban.
Penertiban bangunan liar ini melibatkan sekitar 400 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, petugas PPSU, Sudin Kebersihan dan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur. Satu alat berat juga dikerahkan untuk mempercepat jalannya pembongkaran bangunan.
Walikota menjelaskan, di wilayah tersebut terdapat 33 bidang tanah yang berdiri di atasnya sebanyak 53 bangunan. Bangunan yang akan dibongkar tersebut tidak memiliki surat kepemilikan tanah sehingga tidak mendapat ganti rugi.
"53 bangunan yang akan dibongkar ini berdiri di atas lahan sepanjang sekitar 250 meter. Kita sudah sosialisasikan ke warga dan mereka kita relokasi ke Rusun Rawa Bebek,” paparnya.
Menurutnya, usai pembongkaran bangunan, sebagai tahap awal bantaran Sungai Ciliwung akan dipasang sheet pile.”Kalau pembongkarannya sih cepat namun pembersihan puingnya bisa memakan waktu tiga hari. Rencana nanti malam sheet pile sudah mulai dimasukan ke lokasi,” pungkasnya. (Ajid/Kominfomas JT)