69 Orang Pelanggar Tibum Jalani Sidang Tipiring Di PN Jaktim

Sebanyak 87 pelanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) terjaring dalam operasi yang digelar Satpol PP Jakarta Timur sepanjang bulan Desember 2016. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Soemarno, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jumat (9/12).

Namun dari 87 orang yang terjaring, hanya 69 orang yang menghadiri sidang Tipiring. Sidang sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Posman Nainggolan SH dan Jaksa Penuntut Umum Didi Koko SH. Adapun denda yang harus dibayar para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 diantaranya pedagang kaki lima (PKL) dengan denda maksimal Rp. 100.000 hingga Rp. 250.000, ditambah biaya perkara Rp. 5.000. Sedangkan, pelanggar yang tertangkap tangan karena membuang sampah sembarangan dikenai denda maksimal Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000 per orang, ditambah dengan biaya perkara Rp. 5 000.

“Jumlah total denda ditambah biaya perkara sebesar Rp 10.219.000 yang selanjutnya disetor ke kas Negara,” kata Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat (Tibmas) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur Mawardi Zuhri, usai sidang.

Mawardi  menjelaskan, ada 87 pelanggar ketertiban umum yang terjaring pihaknya, diantaranya 83 orang pelanggar merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL)  yang terjaring razia. Sedangkan 4 lainnya adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) karena kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan.

“Seluruh pelanggar Perda ini terjaring selama sebulan terakhir. Sengaja kita sidangkan agar ada efek jera. Sehingga diharapkan ke depan mereka tidak melanggar ketertiban umum lagi. Kemudian persidangan ini dihadiri sebanyak 69 pelanggar sisanya 18 orang tidak hadir akan dilakukakn Verstek di Kejaksaan Negeri,” jelasnya.

Menurutnya, persidangan Tipiring ini dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah. “Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pelaksanaannya harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Lebih lanjut Mawardi menegaskan, dalam mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah tersebut, kedepan pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007.

”Kedepan, kami terus melakukan razia secara penyisiran terhadap PKL dan warga yang melanggar di lingkungan hukum Kota Administrasi Jakarta Timur dengan tujuan dalam mewujudkan tata kehidupan Kota Jakarta yang tertib, aman dan nyaman,” tegasnya.

Sidang Tipiring menurutnya, juga sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, agar mereka paham tentang Perda ketertiban umum baik itu pedagang kaki lima (PKL) maupun masyarakat lainnya. Oleh sebab itu,  jajaran Satpol PP Jakarta Timur akan terus melakukan penertiban operasi tangkap tangan, kemudian memasukkan ke Sidang Tipiring.

”Yustisi atau sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda. Ini akan terus kita lakukan pada setiap bulan pada minggu ke empat tiap hari Jumat, diharapkan kedepan warga juga tertib dalam segala hal,” ujarnya.

Sementara itu, Atiqa (43)  warga RW 010 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung yang terjaring petugas saat membuang sampah sembarangan di trotoar Pasar Pulo Jahe mengungkapkan, dirinya tidak akan lagi membuang sampah sembarangan. “Saya kapok dengan adanya sidang ini dan di denda sebesar Rp 101.000. Saya harapkan melalui sidang ini para warga dapat tahu lah. Kalo buang sampah akan dikenakan sanksi dan menjadikan Jakarta yang bersih dan tidak banjir lagi,” ungkapnya.

Senada dengan Atiqa, Sarta (37) warga Bintara IV Kampung Bojong Kota Bekasi yang terjaring saat berjualan gorengan di pinggir jalan depan Stasiun Cakung mengatakan, saat sidang dikenai denda dengan membayar sebesar Rp. 205.000. Hal ini, membuatnya jera dengan berjanji tidak berjualan disembarang tempat lagi.

“Ini kan peraturan. Dengan terjaringnya razia ini saya kapok dan tidak melakukan kembali berjualan diatas trotoar. Saya mengerti dan akan mematuhi hukum dalam mengikuti peraturan pemerintah dan saya berharap juga adanya pembinaan dari pemerintah,” pungkasnya. (Ajid/Kominfomas JT)