Guna mencegah peredaran minuma keras (miras) secara ilegal termasuk miras oplosan, aparat Kecamatan Jatinegara mengelar operasi penertiban miras, Jumat malam (16/12). Kegiatan yang dipimpin langsung Camat Jatinegara Nasrudin Abu Bakar ini, diikuti 30 personel gabungan, dari unusr Satpol PP dan TNI/Polri.
Sebelum razia digelar, seluruh petugas mengiikuti apel di halaman Kantor Kecamatan Jatinegara. Selanjutnya, dilakukan penyisiran ke warung-warung di selama ini dicurigai menjual miras, seperti di sepanjang Jalan DI Panjaitan, Jalan Raya Bekasi Timur mulai dari kolong taman Viaduct hingga depan LP Cipinang dan dilanjutkan di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT).
Di kawasan KBT warung yang kerap menjual miras dan oplosan ternyata tidak berjualan, disinyalir mereka sudah tahu akan dilakukan penertiban miras. Kepala Satgas Pol PP Kecamatan Jatinegara Alexander Limbong menjelaskan dalam operasi berhasil disita sebanyak 176 botol miras dari bermacam merek, anggur, brandy putih dan arak.
Setelah didata dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Agusriza, hasil sitaan disimpan untuk dimusnahkan secara massal setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.
Camat Jatinegara Nasrudin Abu Bakar mengatakan akan terus mengelar operasi miras, namun bersifat silent untuk menghindari bocornya informasi penertiban. Menurutnya, razia miras akan terus digelar untuk mencegah gangguan kamtibmas.
“Apalagi jika miras oplosan karena sangat berbahaya,” ucapnya.
Dirinya pun menghimbau, agar masyarakat dapat memberikan informasi kepada aparat apabila di wilayahnya ada penjual miras. Hal ini agar pihaknya dapat segera mengambil tindakan.
“Kami akan terus merazia peredaran miras ilegal apalagi yang oplosan untuk menciptakan kamtibmas di Kecamata Jatinegara yang aman,” pungkasnya. (Jonathan/Komimfomas JT)