Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur mengadakan sosialisasi penetapan ganti rugi normalisasi Kali Ciliwung, di Ruang Aula Kantor Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramatjati, Selasa (24/1). Sosialisasi dihadiri Kepala BPN Jakarta Timur Thontowi selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan Lurah Balekambang Mintarsih, serta warga yang terdampak normalisasi Kali Ciliwung.
Lurah Balekambang Mintarsih menghimbau warga yang terkena normalisasi agar segera melengkapi dokumen kepemilikan lahan dan tidak diwakili. “Saya akan membantu program pemerintah demi mensukseskan penanggulangan bebas banjir, semua respon dari warga yang terdampar normalisasi semua positif karena itu program pemerintah,” ujarnya.
Dijelaskan Mintarsih total luas tanah yang terkena normalisasi kali Ciliwung mencapai 7,5 hektar, sementara yang baru dibebaskan kurang lebih 15.000 mter persegi. “Terdapat 44 bidang dari RT 011/RW 02 dan RT 008/RW 05 Kelurahan Balekambang yang terkena normalisasi Kali Ciliwung,” ujarnya.
Menurut Thontowi pembayaran ganti rugi berdasarkan hasil penilaian tim appraisal. “Semua ganti rugi disesuaikan dengan appraisal atau diatas NJOP," katanya.
Dikatannya, sampai saat ini masih banyak lahan yang terkena pembebasan tapi belum dibuat peta bidang. “Kami akan segera lakukan pemetaan , setelah data dari si pemilik lahan atau bangunan sudah diserahkan ke pihak Kelurahan," pungkasnya. (Jonathan/KIS JT)