Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tahun ajaran 2017-2018 secara online, untuk semua jenjang pendidikan baik SD, SMP, SMA dan SMK. Pola PPDB pun menggunakan beberapa jalur di antaranya jalur prestasi, jalur inklusi, dan jalur reguler (jalur umum dan jalur lokal), dengan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem real time online.
Bedasarkan siaran pers dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, untuk PPDB jalur prestasi ada beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh para calon peserta didik baru. Ketentuan tersebut yaitu, PPDB jalur prestasi ini dilaksanakan hanya untuk jenjang SMP, SMK dan SMK. Selain itu, calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan dan jika calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah tujuan maka calon peserta didik baru dapat mendaftar di sekolah lain selama masih tersedia kuota.
Selain itu, calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) peminatan jurusan/Kompetensi Keahlian pada Jenjang SMA/SMK, kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Prestasi sebanyak maksimum 5 persen dari daya tampung awal.
Mengenai kuota lima persen dari daya tampung awal terdiri dari: Jalur Kedinasan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta) sebanyak maksimum 50 persen, jalur Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) sebanyak maksimum 25 persen dan jalur lainnya sebanyak maksimum 25 persen. Sementara proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem real time online.
Untuk jadwal pendaftaran langsung ke sekolah tujuan dari 29 Mei-2 Juni 2017 (pukul 08.00-14.00) di sekolah tujuan. Sementara pengumuman pada tanggal 2 Juni 2017 pukul 16.00 dan lapor diri tanggal 8 Juni 2017 pada pukul 08.00-14.00 di sekolah tujuan.
Untuk PPDB jalur inklusif ada beberapa ketentuan yang harus ditempuh, yaitu calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan. Selanjutnya menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari sekolah asal bagi caIon peserta didik SMP, SMA dan SMK, calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan, terakhir calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
Untuk jadwal pelaksanaan PPDB Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Inklusif (SD), pendaftaran tanggal 22-24, 26 Mei 2017 pada pukul 08.00-14.00, pengumuman tanggal 26 Mei 2016 pukul 16.00 dan lapor diri 27 Mei 2017 pukul 08.00-14.00 di sekolah tujuan. Sebagai catatan, paling lambat (satu) hari setelah calon peserta didik baru lapor diri, Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Inklusif melaporkan secara tertulis ke posko PPDB di Dinas Pendidikan mengenai jurnlah peserta didik inklusif yang diterima.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan PPDB Sekolah Penyelenggara layanan Pendidikan Inklusif SMP, SMA dan SMK pendaftaran 5-7 Juni 2017 pada pukul 08.00-14.00, pengumuman 8 Juni 2017 dan lapor diri 9-10 Juni 2017 pukul 08.00-14.00 di sekolah tujuan. Sebagai catatan, paling lambat (satu) hari setelah calon pescrta didik baru lapor diri, Sekolah Penyelenggara Layanan Pcndidikan inklusif melaporkan secara tertulis ke posko PPDB di Dinas Pendidikan mengenai jumlah peserta didik inklusif yang diterima.
Untuk PPDB jalur Reguler, pra pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: calon peserta didik baru yang melakukan pra pendaftaran, adalah calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan diluar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK), bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2016-2017 dan lulusan Pendidikan Kesetaraan paket A dan B.
Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing/SPK, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 5 dan 6 Juni 2017.
Pra pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk memasukan data calon peserta didik baru kedalam database Sistem PPDB Online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, calon peserta didik baru yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti semua tahapan PPDB.
Untuk pelaksanaan pra pendaftaran, calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan pra pendaftaran, yaitu: Fotokopi SHUN/SKHUN/DNUN Paket A/B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan, dengan memperlihatkan dokumen asli membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli dan terakhir calon peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran.
Untuk pelaksanaan PPDB tingkat SD, SMP, SMA dan SMK, dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap yaitu : PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diberikan kuota maksimal 40 persen dengan rincian: maksimal 35 persen calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan KK yang dikeluarkan dari Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem kependudukan paling akhir tanggal 1 April 2017, maksimal 5 persen calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
Mekanisme PPDB Online untuk Jalur Umum, kriteria peserta didik yang melaksanakan pra pendaftaran adalah sebagai berikut : calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi OKI Jakarta dan di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK), bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2016 / 2017 dan lulusan Pendidikan Kesetaraan paket A dan B.
Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 5 dan 6 Juni 2017.
Terkait pra pendaftaran 13-14 Juni 2017, pukul 08.00-15.00 di sekolah penyelnggara. Sementara pendaftaran dilayani secara online/di website secara 24 jam nonstop, pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan online oleh caIon peserta didik/orang tua/wali/masyarakat akan di tanggapi pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai 14.00. Pelayanan di sekolah penyelenggara tidak dilakukan selama hari Minggu dan hari Libur Nasional. Untuk POSKO Pelayanan PPDS 2017-2018 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Telp. 021 - 5255385 (Humas) , 021-8516872 (Pusdatikomdik).