Wali Kota Serahkan Bantuan Untuk 528 Mustahik Wilayah Kecamatan Cakung

Walikota Jakata Timur Bambang Musyawardana menyerahkan bantuan kepada 528 Mustahik yang terdiri dari 147 Guru Ngaji, 90 Guru Madrasah Honorer, 145 Guru TPA dan 146 Lembaga Keagamaan dengan jumlah total Rp 641.000.000. Bantuan yang disaluran  merupakan hasil dari pengumpulan Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS) Jakarta Timur untuk wilayah Kecamatan Cakung, Selasa (25/7), di Masjid Baitul Muhyi Kantor Walikota Jakarta Timur

Turut mendampingi Waliota, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Alawi dan Kepala Bazis Jakarta Timur Dwi Busara.

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengatakan," Total bantuan yang akan disalurkan secara keseluruhan di 10 Kecamatan Jakarta Timur berjumlah Rp 5.018.500.000 dengan total penerima 4209 Mustahik dengan masing-masing mendapatkan Rp 1.000.000.

Walikota berharap Semoga uang yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik, dan dapat berguna untuk kedepannya, “ Jangan melihat nilainya, tapi lihat dari keikhlasan kami, dan kedepannya kami menghimbau untuk para warga yang mampu untuk menyisihkan sebagian rezekinya kepada BAZIS Jakarta Timur, dan selebihnya akan kita kembalikan lagi kepada warga yang membutuhkan “

Walikota menjelaskan," Hasil Pengumpukab ZIS sampai hari ini alhamdulillah terkumpul sebesar Rp 20.100.752.239, masih ada waktu 5 bulan lagi, mudah-mudahan hasil ZIS tahun ini lebih besar dari pada hasil tahun lalu "jelasnya

Menurut Kepala Bazis Jakarta Timur Dwi Busara dalam laporannya mengatakan," Maksud dan tujuan kegiatan ini memberikan penghargaan kepada petugas marbot, guru ngaji, guru madrasah honorer, agar lebih semangat melaksanakan tugasnya serta membantu penyempurmaan tempat saran ibadah yang representatif dan sesuai dengan perkembangan saat ini ".

Selain itu dalam rangka efektibitas dan ketepatan sasaran bantuan hasil pengumpulan dana ZIS tahun 2016 yang didayagunakan tahun 2017 dan wujud kepedulian pemerintah kota administrasi Jakarta Timur untuk kemaslahatan umat, ujarnya, “ Pelaksanaan penyerahan bantuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2006” jelasnya

Dwi menambahkan,"Selanjutnya untuk 9 Kecamatan yang lain akan dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan yang akan dilaksanakan bertempat di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur “ .

Lebih lanjut Dwi menjelaskan kegiatan penyerahan bantuan  kepada guru ngaji, guru madrasah, guru TPA dan merbot sesuai jadwal dilaksanakan pada bulan Ramadhan namun karena masalah teknis maka kegiatan penyaluran baru bisa dilaksanakan, berkat bantuan dari Walikota Jakarta Timur, Sudin Pendidikan Dasar, Sudin Pendidikan Menengah dan Instansi terkait.