Pemkot Jakarta Timur menggelar sosialisasi struktur dan skala upah, di Ruang Seba Guna Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (17/10). Kegiatan ini diikuti perwakilan dari 90 perusahaan di wilayah Jakarta Timur.
Struktur dan skala upah sendiri diatur dalam Pasal 8 Ayat 1, Permenaker No. 1 Tahun 2017 yang berisi tentang Pengusaha wajib untuk menyusun stuktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Stuktur dan skala upah yang disusun tersebut ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam surat keputusan dan wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Jakarta Timur Yeni Asnita, mewakili Walikota Jakarta Timur. Hadir pada kegiatan ini, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Noviar Dinaryanti, Ketua Apindo Jakarta Timur Sadia Yasa dan narasumber dari Apindo Heri Jauhary.
Kepala Seksi Hubungan Indsutrial dan Kesejahteraan Pekerja Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Noviar Dinaryanti mengatakan, tujuan acara ini ialah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi pekerja dan pengusaha, terutama Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang tatacara pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatnya pemahaman mengenai penyusunan struktur dan skala upah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah.
“Sasaran kegiatan ini adalah perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Adminstrasi Jakarta Timur, ebanyak 90 peserta,” kata Noviar.
Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Timur Yeni Asnita mengatakan, pengusaha wajib untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Stuktur dan skala upah yang disusun tersebut, menurutnya, ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam surat keptusan dan wajib diberiatahukan kepada seluruh pekerja.
"Pengusaha diharuskan melampirkan struktur dan skala upah yang ditetapkan pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja bersama,” ujarnya.
Yeni berharap, para pngusaha harus menyelesaikan kewajibannya terkait struktur dan skala upah paling lambat tanggal 23 Oktober 2017. “Sanksi asministratif akan diberikan kepada pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah," tegasnya.