Anggota Satpol PP Ikuti Sosialisasi Budaya Anti Pungutan Liar

Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Timur mengadakan sosialisasi budaya anti pungutan liar (Pungli) di Ruang Serba Guna Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (8/11). Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Timur Rusdiyanto ini, diikuti 100 orang Satgas Satpol PP dari tingkat Kecamatan dan Kota di Jakarta Timur.

Tampak hadir pada acara ini, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur Andi Achmad Kohar, Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Timur Elvarinsa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Hartono Abdulah dan Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Samsurizal.

Rusdiyanto yang juga menjabat Wakil Penanggung Jawab Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kota Administrasi Jakarta Timur ini mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memberikan kepastian hukum untuk masyarakat. “Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” ujarnya.

 Menurut Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Timur Elvarinsa yang juga menjabat Wakil Ketua Pelaksana I UPPL Kota Administrasi Jakarta Timur, sosialisasi dalam rangka pencegahan pungli ini merupakan ini yang ketiga kalinya diadakan Pemkot Jakarta Timur. Kegiatan sebelumnya diadakan di lingkungan Sudin Pendidikan Wilayah I dan Sudin Perhubungan Jakarta Timur.

"Kenapa kali ini diadakan di Satpol PP karena bersinggungan dengan masyarakat dan ini rentan dengan adanya tindakan seperti ini, makanya kita lakukan sosialisasi agar tidak ada lagi terjadi hal seperti di wilayah lain," katanya.

Dirinya berharap pungutan liar di Jakarta Timur tidak ada lagi. “Untuk itu akan terus dilakukan sosialisasi untuk mencegah dan memberantas pungutan liar," pungkasnya.

Sementara itu Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Samsurizal (Pokja Unit Pencegahan Saber Pungli) mengatakan, pemberantasan pungli di lingkungan masyarakat terutama di pemerintahan merupakan program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu Nawacita yang dibuat dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menghilangkan pungli dalam sistem pelayanan di pemerintahan, kami sebagai petugas tim saber pungli di wilayah Jakarta Timur akan menindak tegas bagi para oknum yang melanggar dan tim ini akan bergerak terus dalam memberantas pungli di lingkungan masyarakat," ujarnya.

Dalam kegiatan ini diberikan paparan tentang pemberantasan Pungli oleh   Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Samsurizal dan penyampaian paparan kedua oleh Kepala InsInspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Timur Elvarinsa. Setelah itu dilakukan juga sesi tanya jawab tentang pemberantasan pungutan liar.