Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana membuka sosialisasi budaya anti pungutan liar (Pungli), di Ruang Aula Lantai 3 Kantor Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Kamis (16/11). Kegiatan ini diikuti 80 peserta, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Pulogadung dan para Lurah se-Kecamatan Pulogadung.
Hadir mendampingi Walikota, Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Timur Elvarinsa, Camat Pulogadung Bambang Pangestu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Muchlis dan Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Syamsu Rijal.
Walikota dalam sambutannya mengatakan, akan terus melakukan pemberantasan pungli sesuai dengan Instruksi Gubernur No. 20 Tahun 2017 tentang aksi pemberantasan pungutan liar. “Jadi tujuan kita untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum untuk masyarakat dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," cetusnya.
Bambang menjelaskan,praktek pungli seharusnya tidak terjadi lagi di lingkungan ASN karena mereka sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja daerah (TKD) yang nilainya sudah lebih dari cukup. “Sekarang sudah tidak ada lagi pembayaran dengan sistem cash, semua transfer melalui bank. Jadi jangan lagi ada keinginan untuk lakukan pungli, karena akan mencoreng nama baik ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lingkungan masyatakat," tegasnya.
Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Timur Elvarinsa mengatakan, sosialisasi ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan. Sebelum, di Kantor Kelurahan Rawamangun, sosialisasi yang sama juga telah diadakan di jajaran Sudin Pendidikan Wilayah 1, Sudin Pendidikan Wilayah 2 dan Satpol PP Jakarta Timur.
"Kecamatan Pulugadung yang merupakan pertama kita lakukan sosialisasi anti pungutan liar dan nanti dilanjutkan hingga tahun 2018 seluruh Kecamatan di Jakarta Timur," ujarnya.
Dirinya berharap nantinya setelah adanya kegiatan sosialisasi ini, tidak ada lagi kejadian pungutan liar di lingkungan ASN Pemkot Jakarta Timur. “Jika masih ada yang melakukan akan kita tindak sesuai dengan aturan disipilin pegawai Provinsi DKI Jakarta, dan ada hukuman denda dan penjara jika memang sudah dinyatakan korupsi oleh pihak kepilisian," pungkasnya.
Sementara itu Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Syamsu Rijal mengatakan, pemberantasan pungli di lingkungan ASN merupakan program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu Nawacita yang dibuat dalam Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih Pungutan liar.
"Kegiatan sosialisasi ini betujuan untuk menghilangkan atau menghapus budaya pungli dalam sistem pelayanan di pemerintahan, kami sebagai petugas Tim Saber Pungli dalam sistem pelayanan di wilayah Jakarta Timur akam menindak tegas bagi para oknum yang melanggar dan akan kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami akan terus melakukan sosialisasi dalam memberantas pungli di lingkungan masyarakat khususnya pegawai ASN tingkat Kelurahan dan Kecamatan di wilayah Jakarta Timur," tambahnya.
Dirinya berharap seluruh pegawai ASN tidak lagi punya pemikiran untuk melakukan pungli atau korupsi. “Jangan karena uang yang sedikit jabatan dan pekerjaan kita hilang begitu saja, yang tentu berdampak negatif kepada keluarga dan pemerintah," pungkasnya.