Dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease (Covid-19), pelaksanaan ibadah salat Jumat di Masjid Jami Darussalam, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020) ditiadakan sementara.
Masjid Jami Darussalam memanfaatkan waktu untuk penyemprotan disinfektan di area masjid, seperti tempat wudhu, tempat salat, kamar mandi, dan jendela. Penyemprotan dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Penyemprotan dilakukan oleh 10 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua Wetan, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dan pengurus masjid Jami Darussalam, serta masyarakat setempat.
Camat Ciracas, Mamad, berharap dari penyemprotan disinfektan ini dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 dan para jemaah bisa kembali beribadah di masjid Jami Darussalam.
"Saya harap untuk seluruh DKM masjid di Ciracas agar menyediakan juga hand sanitizer (pembersih tangan), serta untuk mengimbau para jamaah untuk salat di rumah untuk sementara waktu,” ujar Mamad.
Sementara itu, Lurah Kelapa Dua Wetan, Sandy Adamsyah, mengatakan, seruan peniadaan sementara ibadah di masjid telah disuarakan melalui pengeras suara. Ia berharap para warga bisa memanfaatkan waktu social distancing atau jaga jarak sosial dengan beribadah di rumah, dan belajar di rumah untuk pelajar.
"Kegiatan penyebaran disinfektan ini agar dilakukan serupa oleh masjid atau musala maupun sekolah agar mencegah penyebaran virus corona,” ujar Sandy.
Adapun peniadaan salat Jumat ini disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Pendopo Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020) usai menggelar rapat bersama tokoh agama dan budayawan terkait kegiatan peribadatan selama pandemi Covid-19. Bukan hanya masjid, tapi gereja dan vihara di Jakarta agar agar meniadakan kegiatan keagamaan selama dua pekan ke depan, yakni 20 Maret – 3 April 2020. (JS)