Satuan Petugas (Satgas) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cakung terus melakukan imbauan dan penyisiran di tempat berkumpulnya warga. Aksi ini dilakukan oleh 30 petugas dan melibatkan unsur tiga pilar baik pemerintah, TNI dan Polri setempat.
Pemberian imbauan dengan penyisiran ini dilakukan dalam menindaklanjuti Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang menjaga Jarak Aman Antar Warga Dalam Bermasyarakat (Social Distancing Measure) Dalam Rangka Antisipasi Dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Provinsi Daerah Ibukota Jakarta.
Para petugas memberikan imbauan dengan menggunakan pengeras suara dan mobil patroli yang terfokus di sepanjang Jalan Inpeksi KBT (Kanal Banjir Timur) di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Pulo Gebang, Kelurahan Ujung Menteng, dan Kelurahan Cakung Timur di Kecamatan Cakung.
“Ini perintah pimpinan untuk tiap harinya dilakukan monitoring, dimulai pagi dan sore harinya. Ini sebagi upaya sosialisasi himbauan pencegahan penularan virus Corona,” kata Staf Administrasi Tingkat Terampil Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cakung, Urif Widodo dilokasi, Selasa (24/3/2020).
Widodo menjelaskan, dari hasil patroli tersebut, imbauan diberikan kepada 27 (Pengusaha Kecil Mandiri) dan tiga lapak tempat perlombaan burung untuk segera membubarkan kerumunan.
“Alhamdulillah, mereka mau diimbau dan kembali kerumah masing-masing,” tandasnya. (AJ)
Foto Dok. Kecamatan Cakung