Rabu, 25 Maret 2020
DISINFORMASI - Beredar di media sosial sebuah foto surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Keluarga.
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).
Informasi dalam foto yang menyebutkan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Keluarga, adalah tidak benar. Isi sebenarnya dari regulasi tersebut telah diubah sebagai lelucon yang dapat berpotensi untuk mengelabui penerima pesan.
Sumber fakta : https://corona.jakarta.go.id/id/publikasi
Sumber data : https://data.jakarta.go.id/jalahoaks