Satpol PP Kecamatan Ciracas Pasang Spanduk Imbauan Penularan Covid-19

Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas memasang spanduk imbauan kepada warga tentang antisipasi penularan Coronavirus Disease (Covid-19) atau virus corona di sejumlah jalan utama di wilayah Kecamatan Ciracas.

Adapun bunyi imbauan tersebut adalah MENGANTISIPASI PENULARAN COVID-19 / VIRUS CORONA. DIIMBAU KEPADA SELURUH WARGA DILARANG BERJUALAN DI SEPANJANG JALAN INI. DILARANG BERKUMPUL ATAU DUDUK DUDUK DI SEPANJANG JALAN INI. DIMOHON KESADARANNYA. TERIMA KASIH.

Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan, spanduk imbauan tersebut ditempatkan di Jalan Raya Bogor, Jalan Jambore, Terminal Kampung Rambutan, dan pertigaan Arundina.

"Sejumlah titik juga dipasang oleh warga dari swadaya pengurus RT atau RW setempat dengan imbauan yang sama. Semoga dengan spanduk ini meningkatkan kesadaran akan tetap berada di rumah, untuk memutus mata rantai penularan virus corona, khususnya di wilayah Jakarta Timur,” ujar Endarwanto, saat dikonfirmasi Kamis (26/3/2020).

Endarwanto, menambahkan selain pemasangan spanduk imbauan, Satpol PP Kecamatan Ciracas juga berpatroli ke sejumlah lokasi kerumunan warga, dengan melakukan pembubaran karena kondisi tersebut dinilai rentan terjadi penyebaran virus corona.

"Bukan hanya warga tapi pedagang kita imbau agar tidak berjualan sementara, dalam rangka mendukung arahan bapak Presiden dan bapak Gubernur DKI Jakarta tetap berada di rumah,"pungkasnya. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas