Petugas Gabungan Tindak Tegas Pelanggar PSBB di Wilayah Duren Sawit

Sebanyak 100 petugas gabungan terdiri dari Satpol PP bersama TNI Polri menindak tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2020).

Terpantau, penindakan tegas PSBB dilakukan dengan hukuman disiplin berupa push up bagi warga yang didapati tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk tindaklanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Uus Kuswanto, mengatakan, dalam PSBB Jakarta fase kedua ini terus mengedepankan langkah persuasif.

"Kita lakukan penindakan bagi pelanggar yang masih membandel aturan PSBB," kata Uus.

Ia menjelaskan, dalam penindakan PSBB di Kecamatan Duren Sawit ini difokuskan di lokasi yang kerap dijadikan kerumunan warga saat melintas yang hendak memburu takjil saat bulan Ramdan.

"Pertama di sepanjang Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Klender dan sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT) sisi selatan Kelurahan Duren Sawit dan Kelurahan Pondok Bambu," paparnya.

Namun demikian, ia menegaskan agar seluruh warga dapat mematuhi aturan PSBB guna kepentingan bersama, termasuk protokol kesehatan. Diantaranya dengan tetap berada di rumah, terapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) dan menggunakan masker. (AJ)