Petugas gabungan Gugus Tugas COVID 19 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit membubarkan pedagang di sepanjang Jalan Inpeksi Kanal Banjir Timur (KBT) sisi utara. Hal itu, dilakukan dalam rangka pencegahan penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
Lurah Pondok Bambu, Angga Sastra Amidjaya mengatakan patroli wilayah dalam penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase kedua masih ditemukan banyaknya pelanggaran dari para pedagang barang yang bukan dikecualikan dalam aturan.
"Kita lakukan penyisiran, masih ditemukan pelanggaran dan kita berikan sanksi tertulis," kata Angga, saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Ia mengimbau hingga batas waktu PSBB fase kedua yakni 22 Mei 2020, agar para pedagang tidak berjualan yang dapat menimbulkan kerumunan, sehingga dapat memicu ancaman penularan COVID-19.
"Jika masih kembali berjualan, maka petugas akan berikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin bagi pedagang," pungkasnya. (AJ)